Jakarta – Basuki
Tjahaja Purnama yakin bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan atas
dirinya. Pria yang akrab disapa Ahok itu yakin bahwa dirinya tidak pernah
mempunyai niat atau kesengajaan untuk menistakan agama mana pun.
“Saya percaya,
saya tidak bersalah,” ujar Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Senin 15 November
2016.
Untuk itu, Ahok ingin agar dia segera disidangkan supaya semua bisa melihat duduk perkara yang saat ini menjeratnya.
“Kita tentu mengharapkan
segera dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa live,
bisa melihat,” kata Ahok.
Hari ini Polri
akan menggelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam
ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas di ruang Rapat Utama
(Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00
WIB.
Menurut
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam gelar perkara tersebut pihak pelapor
maupun saksi ahli akan dihadirkan. Begitu pun terlapor juga dengan saksi
ahlinya. Sebanyak 20 ahli akan diundang polisi untuk memberi keterangan
dan kesaksiannya sesuai keahlian masing-masing. Mereka akan dimintai keterangan
terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Ada 20 (saksi
ahli) didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi
Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani,” ucap Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Urutan acara
gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini bakal berlangsung terbuka pada
awalnya, lalu tertutup setelahnya. Boy menjelaskan, gelar perkara ini akan
dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Setelah itu,
dipaparkan hasil penyelidikan.
“Tim akan
paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat
yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan
dalam LP,” kata Boy. Setelah tim Polri dan masyarakat yang mengadu
menjelaskan apa yang mereka adukan, maka giliran para ahli yang hadir diberi
kesempatan untuk memberi penjelasan sesuai perspektif masing-masing, baik di
bidang agama, pidana, maupun bahasa.
“Hasil gelar
perkara untuk merumuskan keputusan kesimpulan dalam penyelidikan apakah LP yang
diterima penyidik, ada 11 (LP), layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan.
Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis,” ucap Boy.
Namun, Boy tak
menjamin jika hasil gelar perkara itu membuat ormas-ormas dan beberapa pihak
menjadi puas. Boy, menyerahkan sepenuhnya pada hasil gelar perkara.
Sumber:www.sebarkanberita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar