Sekilas info bagi yg blm memahinya. Silahkan baca
dan lihat ''STNK'' anda !!!
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2
cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan
dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing
bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola
oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung
dari tipe kendaraan. Untuk motor.
Untuk kendaraan yang berkapasitas mesin 50 cc
s/d 250 cc akan dikenai tarif Rp 35.000. Sedang untuk jenis sedan, jip dan
lain-lain sebesar Rp 143.000.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita
memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya
santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada :
“Ketetapan
Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008
tanggal 26 Februari 2008” yaitu :
- Meninggal
Dunia, sebesar Rp 25.000.000
- Cacat
(Maksimal), sebesar Rp 25.000.000
- Biaya
Rawat (Maksimal), sebesar Rp10.000.000
- Biaya
Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000
Bagaimana caranya dapatkan santunan ?
1. Menghubungi
kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir
ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak
berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli
waris korban).
3. Jika korban
luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli
sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan
jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya
musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan
di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh iya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita harus tahu hak kita & jangan
pernah terlambat memprosesnya_....!
Kirim
ke teman dan keluarga anda smg bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi
Soal ini.
Sumber:asuransijiwamurah.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar